Dalam melakukan perjalanan dinas, baik dari Guburnur, Bupati, Walikota, SKPD, Kelurahan, Perangkat Desa wajib menggunakan Surat Perintah Tugas (SPT) dan juga Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Untuk SPT harus di tanda tangani oleh perangkat yang bersangkutan, misalnya yang hendak pergi adalah Staf, maka yang menandatangai surat tugas tersebut adalah kepala Dinasnya, atau juga bisa juga digantikan oleh Sekretaris apabila berhalangan.
Sedangkan untuk Kepala Dinas, SPT harus ditandatangani Asisten, Sekretaris daerah atau Bupati dalam melakukan perjalanan Dinasnya.
SPT dan SPPD dapat dilakukan oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, PKK, LPM, Kadus, Kepala Dusun dan lain-lain dalam keluar kota/ daerah.
Setelah melakukan perjalanan Dinas, atau masa surat tugas berakhir, maka pihak yang melaksanakan perjalanan dinas atau perintah penugasan harus membuat laporan perjalanan Dinas.
Contoh Surat Perjalanan Dinas SPT Kepala Desa Terbaru Doc
Tujuannya adalah untuk memudahkan dalam proses SPJ kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam mengganti biaya yang dikeluarkan oleh perangkat yang melakukan perjalanan dinas, baik itu uang harian, bayar hotel / penginapan, BBM, transportasi.
Jenis Perjalanan Dinas
Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dalam Provinsi
Perjalanan Dinas Luar Daerah Dalam Provinsi
Perjalanan Dinas Luar Daerah Luar Provinsi
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan, diwajibkan untuk pembuatan SPT dan SPPD serta melakukan pelaporan dari perjalanan dinas tersebut.
Contoh Surat Perjalanan Dinas Kepala Desa Terbaru
Anda dapat mendownload SPT format Word di SINI
Contoh Laporan Perjalanan Dinas Perangkat Desa Terbaru
Anda dapat mendownload Laporan SPPD format Word di SINI